PENASUKABUMI – Polisi berhasil mengungkap modus penipuan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu terkait pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat di Kabupaten Sukabumi. Delapan pelaku ditangkap, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Informasi dari Kepolisian menyebutkan bahwa salah satu pelaku, BT, yang merupakan ASN, terlibat dalam peristiwa ini sebagai penyedia tempat untuk bertransaksi antara korban dengan pelaku utama berinisial KH alias AS (43 tahun). BT mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta atas peran yang dijalaninya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 5 September 2023, di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi. Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar akibat pengadaan barang gadget yang dilakukan oleh pelaku AS, yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.