PENASUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/11/2024).
Rakor ini dihadiri Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta perwakilan kepala desa dari 47 kecamatan.
Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menyatakan bahwa KPK hadir untuk membantu Pemda Sukabumi merealisasikan delapan sasaran utama pemberantasan korupsi.
“Intinya melalui rakor ini untuk menciptakan komitmen bersama dari kita sekalian, baik itu OPD, Kecamatan, Lurah, dan Desa,” ungkap Arief.
Kunjungan KPK ini juga bertujuan mengevaluasi progres dan rencana aksi yang telah dilakukan Pemkab Sukabumi, termasuk mengidentifikasi hambatan dalam program Monitoring Center Preventif (MCP).
Selain itu, KPK menyempatkan bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih periode 2024-2029.
“Kami berharap kita semua yang ada di ruangan ini mudah-mudahan tidak ada yang terjerat kasus tindak pidana korupsi,” pesan Arief kepada peserta rakor.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, melaporkan bahwa hingga November 2024, Pemkab Sukabumi telah meraih indeks capaian MCP sebesar 81,43 poin, mendekati target minimal 90 poin yang ditetapkan KPK.
“Kita akan capai target indeks 90 poin tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Korsupgah,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara perangkat daerah hingga kepala desa untuk membangun komitmen bersama dalam implementasi program pemberantasan korupsi.
“Yang paling penting adalah implementasi serta terbangunnya komitmen bersama seluruh stakeholder,” tegas Marwan.
Rakor ini diharapkan memberikan pemahaman dan langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di Sukabumi.
“Tetap semangat, terus bersinergi, dan jaga amanah dengan sebaik mungkin,” tutupnya.