Sukabumi

Inspektorat Panggil 85 Kades Terkait Transfer DD Untuk Oknum LBH

1665
×

Inspektorat Panggil 85 Kades Terkait Transfer DD Untuk Oknum LBH

Sebarkan artikel ini
Inspektur Komarudin
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin. [Foto:penasukabumi/in]

Hal itu dilakukan karena jelas diduga keras ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, karena uang transfer kepada oknum LBH itu tidak sesuai peruntukannya. Mereka berdalih itu untuk bantuan hukum.

“Memang secara regulasi mereka selalu beracuan pada Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tapi bukan berarti untuk aparatur kepala desa kan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta beberapa desa itu untuk diperiksa, termasuk oknum LBHnya sebagai penerima. Apalagi, menurut data yang dimilikinya ada puluhan kepala desa yang mentransfer kepada oknum LBH.

“Kurang lebih 60 desa yang telah melakukan transfer itu bisa lebih. Nominal transfernya itu, satu desa ada yang Rp6 juta sampai Rp 9 juta ke oknum LBH,” ungkapnya.