Dua pelaku lain dengan peran pengamat situasi berinisial E (45 Tahun) kebagian Rp. 70 juta. Untuk dalang pencurian berinisial D (DPO) kebagian Rp 85 juta.
“Tersangka E Ini mendapat bagian 70 juta, kemudian D perannya sebagai pemilik ide pencurian, mengikuti, mengawasi, dan menggambarkan target kebagian 85 juta,” bebernya.
Namun satu dari empat pelaku tersebut berinisial S (45 Tahun), hanya mendapatkan uang Rp 1 juta rupiah lantaran para pelaku transit kerumahnya.
“S mendapatkan bagian 1 juta rupiah, perannya adalah menerima uang hasil curian tersebut karena setelah melakukan kejadian, mereka transit di tempatnya,” ucap AKBP Maruly.