Sukabumi

Gelapkan Bahan Kimia, Karyawan Pocari di Tangkap Polisi

424
×

Gelapkan Bahan Kimia, Karyawan Pocari di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Bahan Kimia, Karyawan Pocari di Tangkap Polisi
Pelaku penggelapan bahan kimia (Foto: Penasukabumi/Bery Kurniawan)

Pelaku dalam melakukan aksi perbuatannya yaitu dengan cara pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar dari PT Amerta Indah Otsuka yang di serahkan kepada pelaku Y untuk masuk kedalam PT dengan menggunakan mobil truk yang di bawa oleh Y dan D untuk masuk kedalam gudang store. Kemudian D dan Y mengambil senyawa NaOH dan D menjual ke Y.

“Karena senyawa NaOH berada dalam penguasaan D yang merupakan karyawan PT AIO dengan jabatan leader di gudang store/ tempat penyimpanan sparepart dan kebutuhan produksi. Sehingga membuat pelaku D dapat memindahkan senyawa NaOH Flake tersebut dengan leluasa kepada orang lain yaitu menjualnya kepada pelaku Y,” ujarnya.

Gelapkan Bahan Kimia, Karyawan Pocari di Tangkap Polisi
Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, perlihatkan barang bukti (Foto: Penasukabumi/Bery Kurniawan)

Polisi berhasil amankan barang bukti yaitu dokumen, rekaman CCTV, laptop, 2 unit handphone, 1 unit mobil truk dengan no pol F 8170 UY dan 1 karung NaOH Flake.

Dari kejadian tersebut tersangka D di jerat dengan Pasal 372 KUP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pekerjaannya yang dilakukan secara berlanjut atau berulang ulang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.