AKBP Maruly menyebut, saat digeledah, polisi berhasil menyita ribuan butir obat Hexymer dan obat Tramadol. Dikalkulasikan seluruh pelaku mencapai 54.726 butir obat keras terbatas (OKT).
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik satnarkoba polres Sukabumi terkait penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramadol dan 4.300 hexymer,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pengedar obat terancam kurungan penjara 15 tahun. “Pasal yang di persangkaan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres.




