Sukabumi

DPRD Tegaskan Tak Taat Laporan CSR, Perusahaan Terancam Dicabut Izin Usahanya

22
×

DPRD Tegaskan Tak Taat Laporan CSR, Perusahaan Terancam Dicabut Izin Usahanya

Sebarkan artikel ini
DPRD Tegaskan Tak Taat Laporan CSR, Perusahaan Terancam Dicabut Izin Usahanya
DPRD Tegaskan Tak Taat Laporan CSR, Perusahaan Terancam Dicabut Izin Usahanya

PENASUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi berikan peringatan tegas kepada perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua Komisi 2 DPRD, Hamzah Gurnita, menyebutkan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha siap diberlakukan. 

“Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sudah jelas, perusahaan wajib melaporkan CSR dua kali setahun ke Bupati dan DPRD. Jika tidak dipatuhi, sanksinya adalah pencabutan izin usaha,” ujar Hamzah dalam rapat pembahasan CSR di Sukabumi, Selasa (14/1/2025). 

Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Sukabumi, hanya 63 perusahaan yang konsisten melaporkan dana CSR mereka. Hal ini, menurut Hamzah, mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mendukung investasi di Sukabumi, tapi aturan pemerintah harus dihormati,” tegasnya. 

DPRD juga mendesak Forum CSR untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan demi transparansi dan kepatuhan yang lebih baik. 

“Kita mengundang forum CSR tapi disayangkan ketua forum CSR sendiri tidak tanpa hadir, dan kita meminta kepada tim fasilitasi untuk diganti ketua forum CSR ini agar lebih terbuka ke depannya,” tandasnya.