PENASUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi menyambut baik ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (2/7/2025).
Bagi Diskan, keputusan yang disahkan dalam rapat paripurna ini menjadi pondasi penting dalam melanjutkan dan memperkuat berbagai program strategis di sektor kelautan dan perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Raperda ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata atas kinerja pemerintah daerah, termasuk kami di sektor perikanan budidaya, tangkap, pengolahan hasil, serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan,” tegas Nunung.
Nunung menjelaskan bahwa melalui dokumen pertanggungjawaban ini, Dinas Perikanan dapat mengevaluasi efektivitas program kerja di tahun 2024, sekaligus memetakan strategi baru untuk tahun berikutnya yang lebih tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat pesisir.
“Kami berharap arah kebijakan dan dukungan anggaran ke depan tetap fokus pada penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi di sektor perikanan daerah,” ujarnya.
Sinergi ini, lanjut Nunung, menjadi penyemangat tersendiri untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Nelayan dan pembudidaya ikan adalah ujung tombak ketahanan pangan kita. Dengan dukungan anggaran dan regulasi yang berpihak, kami optimis sektor perikanan Sukabumi akan semakin maju dan mandiri,” tandasnya.




