PENASUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/3/2025), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menegaskan bahwa perubahan ini harus lebih dari sekadar penyesuaian nama.
Menurut Teddy, perubahan nomenklatur merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh BPR berganti nama. Namun, ia menekankan bahwa Fraksi Gerindra memiliki ekspektasi lebih jauh, yakni agar BPR juga bertransformasi menjadi BPR Syariah.
“Kami mendukung penuh usulan ini karena merupakan amanat undang-undang. Namun, Gerindra berharap BPR bisa bertransformasi menjadi BPR Syariah agar sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi, yakni Mubarokah, yang bermakna keberkahan,” ujar Teddy.
Teddy menilai, penerapan sistem perbankan syariah tidak hanya selaras dengan nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif dan menguntungkan masyarakat.
Ia berharap, dengan perubahan ini, BPR tidak hanya melayani sektor ekonomi kecil, tetapi juga dapat masuk ke skala korporasi untuk meningkatkan laba dan daya saing.
“BPR nantinya jangan hanya berfokus pada sektor ekonomi kecil, tetapi juga bisa masuk ke korporasi. Kehadiran BPR bukan sekadar mencari keuntungan sebagai BUMD, tetapi juga harus melayani rakyat. Misalnya, membantu petani membeli benih dan pupuk, serta mendukung pedagang kecil agar tidak terjerat bank ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa keberadaan BPR yang kuat menjadi simbol kebanggaan dan harga diri bagi Kabupaten Sukabumi. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk kebijakan, fasilitas, maupun modal usaha.
“Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal harga diri dan bentuk gengsi Kabupaten Sukabumi. Kita harus memiliki bank daerah yang benar-benar kuat dan mampu melindungi masyarakat,” tandasnya.