PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (7/8/2025).
Pelantikan ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan kepala desa definitif setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menyampaikan bahwa pengangkatan Pj Kades merupakan langkah strategis agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.
“Dengan telah dilantiknya Penjabat Kepala Desa, harapannya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal. Kami juga berharap Pj Kades yang baru dapat menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuryamin menegaskan bahwa Pj Kades yang baru memiliki tanggung jawab besar untuk mengoptimalkan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, desa membutuhkan sosok pemimpin yang mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Pj Kades harus mampu memastikan program-program desa berjalan, mulai dari pelayanan dasar hingga pemberdayaan masyarakat. Semua itu demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Nuryamin juga menyampaikan pesan Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, yang menekankan pentingnya prinsip 3T dalam tata kelola pemerintahan desa, yaitu:
- Taat Regulasi – setiap kebijakan harus sesuai aturan hukum.
- Taat Prosedur – pelaksanaan program mengikuti mekanisme yang berlaku.
- Taat Administrasi – seluruh dokumen dan laporan harus tertib serta akuntabel.
“Pesan ini penting agar setiap kebijakan dan kegiatan di desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pelantikan Pj Kades Sukaraja ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kontinuitas pemerintahan desa. Dengan kepemimpinan baru, diharapkan Desa Sukaraja tetap stabil dan mampu melanjutkan agenda pembangunan yang sudah direncanakan.




