PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Salah satu langkah nyatanya ditunjukkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Waluran, di kawasan wisata Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Sabtu hingga Minggu (4–5 Oktober 2025).
Kegiatan dua hari ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan perangkat dari Kecamatan Waluran, serta diikuti oleh unsur Forkopimcam Waluran dan perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi. Para peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber berkompeten, termasuk dari DPMD, Inspektorat, Polres Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Ketua BKAD Kecamatan Waluran, Rahmat Qudus, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami berupaya menyempurnakan mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana desa. Dengan penguasaan regulasi yang baik, aparatur desa bisa lebih cermat dan terhindar dari persoalan hukum,” ungkap Rahmat Qudus.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, yang menjadi narasumber utama, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Aparatur desa harus berpegang pada prinsip 3T: taat regulasi, taat prosedur, dan taat administrasi. Dengan pondasi ini, insya Allah kepala desa dan perangkatnya akan terlindungi dari jerat hukum,” tegas Hodan.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan DPMD dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa.
“Kami ingin kepala desa memahami aspek hukum dengan baik, sehingga setiap keputusan dan penggunaan anggaran didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ini akan melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan berintegritas,” lanjutnya.
Melalui kegiatan seperti ini, DPMD Sukabumi berupaya memastikan seluruh aparatur desa tidak hanya menguasai teknis pemerintahan, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat sebagai bekal dalam menjalankan pelayanan publik.




