Sukabumi

DPMD Edukasi Prosedur Pengangkatan Kadus, Cegah Polemik dan Jaga Stabilitas Desa

196
×

DPMD Edukasi Prosedur Pengangkatan Kadus, Cegah Polemik dan Jaga Stabilitas Desa

Sebarkan artikel ini
DPMD Edukasi Prosedur Pengangkatan Kadus, Cegah Polemik dan Jaga Stabilitas Desa
DPMD Edukasi Prosedur Pengangkatan Kadus, Cegah Polemik dan Jaga Stabilitas Desa

PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus menggencarkan edukasi ke desa-desa terkait mekanisme pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) untuk mencegah potensi polemik yang sering kali muncul ketika terjadi kekosongan jabatan.

Kepala DPMD, Gun Gun Gunardi, menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami alur administrasi penggantian kadus, dan hal ini kerap menimbulkan persepsi keliru hingga konflik horizontal di desa.

“Ketika kadus mengundurkan diri atau diberhentikan, proses penggantian tidak bisa dilakukan secara sepihak atau instan. Harus ada tahapan sesuai aturan, mulai dari pengajuan rekomendasi bupati, pembentukan panitia seleksi, hingga pengangkatan yang sah secara hukum,” kata Gun Gun.

Dalam proses rekrutmen, kepala desa wajib membentuk panitia seleksi yang kredibel. Panitia ini bisa melibatkan unsur kecamatan, LKD seperti RT/RW, dan tokoh masyarakat.

Calon yang mendaftar harus mengikuti tahapan seleksi terbuka, dan hasilnya dirangking sebelum diusulkan ke bupati.

“Kami ingin semua proses ini dipahami sebagai bagian dari tata kelola desa yang tertib. Pengangkatan kadus bukan ajang pemilu, tapi mekanisme administratif yang membutuhkan legalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.

DPMD juga mendorong agar seluruh pemerintah desa aktif berkonsultasi jika mengalami kendala. Pihaknya siap memberikan pendampingan agar proses berlangsung sesuai ketentuan dan menghindari gesekan sosial di masyarakat.

“Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tutup Gun Gun.