PENASUKABUMI.COM – Menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang kolaboratif dan transparan dalam tata kelola keuangan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyampaikan bahwa pengawasan anggaran desa sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga saja, melainkan merupakan sistem yang melibatkan Inspektorat, Camat, BPD, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Pengawasan itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Maka ketika muncul dugaan penyimpangan, proses evaluasinya berada di ranah Inspektorat sebagai APIP. Kami di DPMD tetap mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Gun Gun menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara akuntabel, terutama karena dana desa menjadi instrumen utama dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tingkat bawah.
Ia pun mengimbau agar semua pemerintah desa senantiasa memperkuat tata kelola berbasis prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.
“Kami terus mendorong desa-desa di Sukabumi untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan. Kesadaran akan pengawasan harus dibangun dari dalam sistem desa itu sendiri,” tegasnya.




