PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi mencoret Ivan Rusvansyah Trisya sebagai pengurus partai menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kamis (18/5/2023).
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo. Ivan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenangan Pemilu di partai tersebut.
Dalam wawancara dengan awak media Sri Widagdo menyatakan bahwa Ivan sudah tidak lagi menjadi pengurus Partai Golkar, Partai tersebut tidak lagi mengakomodir Ivan dalam kepengurusan mereka, seperti yang diputuskan dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang diadakan sebelumnya.
“Sekarang dia kader, betul, tetapi tidak duduk dalam kepengurusan. Di DPRD, beliau masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi,” ungkap Sri Widagdo.
Sri Widagdo menegaskan bahwa DPD Partai Golkar mendukung langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, permasalahan yang menimpa Ivan tidak ada hubungannya dengan partai, sehingga mereka menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
“Selama dia dapat menyelesaikannya dengan pihak ketiga atau pihak kedua, silakan. Namun, DPD belum dapat mengambil tindakan apa pun karena dia belum mendapatkan ketetapan hukum. Kami masih menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan polisi, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau dia bisa menyelesaikan permasalahan pribadinya ini,” tambahnya.
Sri Widagdo juga menyinggung kasus serupa yang menimpa kader Partai Golkar lainnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Sebelumnya, Jona Arizona juga terjerat kasus penggelapan mobil rental.
“Menurut saya, masalah ini bukan masalah besar karena hampir mirip dengan masalah yang dialami oleh Pak Jona. Jika Ivan dapat menyelesaikan masalah ini, itu baik-baik saja. Namun, jika dia tidak dapat menyelesaikannya, kasus ini pasti akan berlanjut ke ranah hukum,” jelasnya.
Sampai saat ini, Ivan telah melaporkan kasus pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke DPD Golkar Jabar dan DPP Golkar, sesuai permintaan dari pengurus daerah, terutama Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, TB Ace Hasan Syadzily.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengungkapkan bahwa Ivan ditangkap di Kampung Babakan Bandung Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023) sore. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo.
“Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres.