Sukabumi

Bejad, Ayah Kandung Hamili Anaknya di Sukabumi

1904
×

Bejad, Ayah Kandung Hamili Anaknya di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Bejad-Ayah-Kandung-Hamili-Anaknya-di-Sukabumi
Pelaku berada paling depan saat dibawa oleh Unit PPA Polres Sukabumi [foto:penasukabumi/in]

“Tersangka ini kepala keluarga mempunyai 7 anak. Korban itu merupakan anak ke 4 dari tersangka,” terangnya.

Kapolres menyebut, pelaku mengancam korban dengan menggunakan benda tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban pun menyetujuinya hingga hamil berusia 5 bulan.

“Kejadiannya ada yang dirumah, dipondok kebun, dan juga di pemandian umum. Pelaku ini, Istrinya sedang TKW keluar negeri, alasan pelaku ini melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandungnya sendiri,” bebernya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 kuhpidana dan pasal 289 kuhpidana.

“Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta,” tandasnya.