PENASUKABUMI.COM – Seorang ayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara bejat menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Sukabumi.
Pelaku berinisial S (46), warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi itu dilaporkan setelah aksi bejatnya diketahui suami korban.
“Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada bulan Mei kemarin. Pasca pernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya meminta korban melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, Kamis (1/6/2023).
Kapolres mengatakan, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak 11
kali. Hal itu terjadi dari mulai bulan September 2022 sampai bulan April 2023.