Berita

Kejari Sukabumi Tetapkan OS Kepala PKBM Printis Tersangka Korupsi Siswa Fiktif

70
×

Kejari Sukabumi Tetapkan OS Kepala PKBM Printis Tersangka Korupsi Siswa Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kejari Sukabumi Tetapkan OS Kepala PKBM Printis Tersangka Korupsi Siswa Fiktif
OS, Kepala PKBM Printis di bawa Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi (Foto:Istimewa)

Lanjut Wawan menjelaskan, uang itu digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa mobil, dan dua unit motor, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut.

“Dimana semua kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Dari keterangan yang didapat, lanjut Wawan, tersangka ini melakukan pengelolaan kegiatan sampai dengan pencairan dikelola sendiri oleh tersangka.

“Sementara tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan, memang dalam hal ini Dinas Pendidikan selaku pengawas kepada PKBM. Namun dari pemeriksaan saksi-saksi, ini atas inisiatif tersangka mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian membuat surat pertanggungjawaban kemudian mencairkan uang dan menggunakannya sendiri. Tindakan korupsi itu dilakukan OS dari tahun 2020 hingga 2023,” bebernya.

“Untuk ancaman hukuman, penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, dimana pasal 2 minimal 4 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun pidana penjara, kemudian pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.