Sukabumi

DPMD Sukabumi Gerakkan 381 Desa Tekan Angka Stunting

373
×

DPMD Sukabumi Gerakkan 381 Desa Tekan Angka Stunting

Sebarkan artikel ini
DPMD Sukabumi Gerakkan 381 Desa Tekan Angka Stunting
DPMD Sukabumi Gerakkan 381 Desa Tekan Angka Stunting

PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah serius dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Seluruh 381 desa di Kabupaten Sukabumi digerakkan untuk lebih fokus pada program pencegahan dan penanganan stunting, mulai dari penguatan perencanaan, pembinaan kader, hingga pengawasan penggunaan anggaran.

Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Desa 2025, yang menekankan pada peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

“Semua desa sudah mengalokasikan anggaran untuk program stunting, termasuk insentif bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kami juga memfasilitasi pelatihan KPM agar mereka mampu memantau sasaran konvergensi, mulai dari remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, bayi usia 0–59 bulan, hingga keluarga berisiko stunting,” jelas Nuryamin, Jumat (15/8/2025).

Untuk memperkuat langkah di lapangan, DPMD juga memfasilitasi Rembug Stunting di tingkat desa dan kecamatan. Forum ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor, sekaligus sarana penentuan prioritas dan penyusunan tindak lanjut yang terukur.

Pendampingan dilakukan melalui supervisi, pembinaan, serta pemantauan realisasi anggaran agar capaian program benar-benar menyentuh sasaran. Pemerintah desa juga diinstruksikan untuk memasukkan hasil Rembug Stunting ke dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes, sehingga program penanganan stunting masuk dalam arus utama pembangunan desa.

Lebih jauh, desa-desa di Sukabumi didorong untuk memanfaatkan aplikasi digital seperti eHDW, Elsimil, dan Sigizi Terpadu. Aplikasi ini memudahkan pelaporan data pertumbuhan anak serta pemetaan keluarga berisiko stunting secara lebih akurat.

Menurut Nuryamin, keberhasilan program stunting juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat. “Kami dorong keterlibatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan berbasis gotong royong, pengawasan, hingga pemanfaatan data monitoring,” ujarnya.

Penggunaan Dana Desa untuk penanganan stunting diawasi secara ketat, baik oleh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, maupun Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Dengan pengawasan tersebut, diharapkan program stunting di Sukabumi bisa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimis angka stunting di Sukabumi bisa terus ditekan. Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga tentang masa depan generasi kita,” tegas Nuryamin.