PENASUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitra menyampaikan 3 Raperda Prakarsa pada rapat DPRD ke-1 tahun 2024.
Ketiga Raperda tersebut mencakup Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan yang lebih luas dan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap masyarakat yang hidup dan mengikuti adat istiadat tertentu.
Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial: Raperda ini ditujukan untuk meningkatkan upaya penanganan masalah sosial dan memberdayakan masyarakat yang rentan atau mengalami kesulitan dalam aspek kesejahteraan sosial.
Penyelenggaraan Perhubungan: Raperda ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengembangan sistem transportasi dan infrastruktur perhubungan di Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat.
Usulan ini merupakan langkah konkret DPRD Sukabumi dalam memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan serta pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat dan proses legislasi yang berlaku.