SukabumiKesehatan

Sinergi Kesehatan dalam Aksi, Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi Semester II Tahun 2023

106
×

Sinergi Kesehatan dalam Aksi, Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi Semester II Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Sinergi Kesehatan dalam Aksi, Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi Semester II Tahun 2023
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini Sampaikan, per 1 April 2023 sudah 96 persen penduduk Kabupaten Sukabumi. [Foto :Penasukabumi.com/Ist].

PENASUKABUMI.COM – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini S.pd. MM. AAAK. menyampaikan, per 1 April 2023 sudah 96 persen penduduk Kabupaten Sukabumi menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Sehingga, prediksi Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan bisa lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat.

Menurut Dwi Surini secara persentase Kabupaten Sukabumi masuk ranking 8 di Jawa Barat. Namun secara jumlah penduduk, masuk kedalam dua besar.

“Maka dengan persentase tersebut Kabupaten Sukabumi sudah memenuhi ambang batas UHC saat ini,” ungkap Dwi Surtini saat pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi Semester II Tahun 2023 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Kota Sukabumi, Kamis (20/7/2023).

Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini dengan Pemkab Sukabumi lanjut Dwi Surtini harus terus dipertahankan.

“Kerja keras dan koordinasi antar perangkat daerah sangat diperlukan agar target cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi tetap tinggi dan tentunya harus dipastikan tetap UHC,” terang Dwi Surtini.

Di tempat yang sama Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyatakan mempertahankan UHC BPJS Kesehatan itu bertujuan untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat.

“Kita akan mempertahankan UHC. Ketika mempertahankan UHC, masyarakat kalau berobat bisa langsung dilayani,” ungkapnya.

Karenanya berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi tetap UHC. Apalagi, batas minimal UHC di 2024 adalah 98 persen.

“Kita pun mencoba menyusun Perda yang bisa berkesinambungan dengan peningkatan UHC di Kabupaten Sukabumi.

Intinya Pemerintah daerah ingin memberikan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakat kab sukabumi bisa terlayani oleh BPJS pungkasnya.

Hadir Pada acara tersebut Kaban BPKAD, Kadisnakertrans, Plt. Dinas Sosial, Sekdis Kesehatan serta ,Disdukcapil.