Sukabumi

Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

367
×

Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

“Jika ancamannya relatif rendah, seperti dalam kasus ini yang memiliki ancaman hukuman 1 tahun, terdakwa mungkin tidak ditahan, kecuali ada alasan kuat seperti risiko hilangnya barang bukti atau pelarian terdakwa,” jelasnya.

Saat ini, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga trauma mendalam. Reni menginginkan terdakwa ditahan dalam situasi seperti ini.

“Sangat penting untuk memeriksa dampak psikologis pada korban dan menghadirkan keadilan bagi korban ES serta korban KDRT lainnya di Indonesia,” tandasnya.