PENASUKABUMI – Tim Kuasa Hukum ibu Jolleen yakni Reza Indracahya dan Piter H Labetubun dari Associates Rich Law Firm bersama dengan Panitera Pengadilan Negeri Cibadak telah melakukan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah yang bersengketa di Kampung/Desa Girijaya RT 10/04, Cidahu, Sukabumi, Selasa (31/10/23)
Reza Indracahya mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari ibu Jolleen telah melakukan Konstatering yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa keluarga besar Eyang Santri yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan dilapangan.
“Iya, kami hanya mencocokkan objek sengketa dengan hasil putusan dari pengadilan sebelumnya,” ujar Reza
Selanjutnya, bahwa sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan setempat mengingat waktu itu adanya hal perlawanan dari pihak ke tiga, bahwa sebetulnya perkara sengketa tanah ini sudah beres (Inkrah) mulai dari Petunnya, masalah waris, maupun guggatan di Pengadilan Negeri di tingkat Kasasi tahun 2007 dan yang terakhir dari perlawanan pihak ke tiga semuanya sudah beres.
“Mengenai kelanjutannya nanti menunggu keputusan dari Kliennya, kami hanya memperjungkan hak- hak mereka, agar tidak terjadi konflik di kedua belah pihak yang sengketa,” jelasnya.
Menurutnya, mengenai permasalahan ini sebetulnya sudah selesai, terkait masalah lokasi makam eyang santri itu sudah di luar sertifikat dan itu tidak akan di ganggu sama sekali hanya mungkin ada pihak ke tiga yang mencoba menggiring opini agar supaya proses ini menjadi gaduh.
“Mengenai masalah makam eyang santri itu sebetulnya tidak akan di sentuh dan ini sudah di luar sertifikat dan bukan masuk objek sengketa,” pungkasnya.
Panitera Pengadilan Negeri Cibadak Sunianta mengatakan bahwa kegiatan Konstatering tersebut sesuai dengan perintah dari Ketua Pengadilan Cibadak melalui surat penetapan nomor 6/Pen.Pdt/Konstatering/2021/PN Cibadak jo Nomor 25/Pdt G/1996/PN Cbd/ jo Nomor 395/Pdt/1997/PT Bdg, jo nomor 666 K/Pdt/1999 tanggal 29 Agustus 2022 untuk melakukan konstatering.
“Iya, untuk melaksanakan konstatering terhadap obyek tanah yang menjadi perkara berupa harta tidak bergerak, yaitu tanah objek sengketa persil 2a D-II/13 sekuas kurang lebih 31.059 M2, C nomor 149/1082 ,” ungkapnya.
Lanjut Sunianta, juga Persil 3a D- II/13 seluas kurang lebih 49 599 M2 C nomor 149/1082 milik ny Iyok Binti Abu Bakar Sidik yang terletak di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Alhamdulillah pada hari ini Pencocokan telah dicocokan sesuai dengan amar putusan pengadilan dengan di saksikan oleh semua pihak terkait,”pungkasnya.