Sukabumi

Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

366
×

Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

Penasehat Hukum bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban ES dan korban KDRT lainnya di Indonesia. Mereka berkomitmen mengawal proses persidangan hingga putusan akhir.

“Kami akan terus mengawal proses perkara ini, agar perkara yang menimpa korban ES ataupun korban perempuan dan anak tidak terulang dengan kasus serupa, di mana terdakwa bisa dibebaskan karena jaksa tidak menyajikan dakwaan yang kuat dan cermat,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Advokasi P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Reni Setiawati, juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap dakwaan yang kurang cermat. Dia berharap Jaksa memperbaiki kesalahannya di pertemuan berikutnya.

Reni pun menjelaskan bahwa tidak semua terdakwa bisa ditahan, tergantung pada ancaman hukuman yang dihadapi. Dalam kasus ini, jika ancamannya relatif rendah, terdakwa mungkin tidak ditahan.