Sukabumi

Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

364
×

Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sidang KDRT Ditunda, PH Nur Hikmat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Inginkan Terdakwa Ditahan

PENASUKABUMI.COM – Penasehat Hukum korban ES, dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni Nur Hikmat, SH., merasa kecewa atas penundaan sidang KDRT di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/8/2023).

Pasalnya, sidang seharusnya berlangsung dengan korban ES sebagai saksi dan korban. Namun, penundaan terjadi karena Jaksa penuntut perlu memperbaiki dakwaannya yang dinilai kurang kuat.

“korban ES mendapatkan surat panggilan saksi dari kejaksaan kabupaten sukabumi, hal mana surat undangan itu untuk pemeriksaan saksi dan korban. Namun agenda sidang yang seharusnya sesuai dengan panggilan itu ditunda karena Jaksa penuntut tidak menyajikan dakwaan yang kuat, sehingga jaksa penunut harus memperbaiki dakwaanya,” ujar Nur Hikmat, SH.

Nur Hikmat, kuasa hukum ES, mengungkapkan kekecewaan kliennya dan betapa sulitnya bagi ES untuk menghadiri sidang akibat keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut.

“Untuk bisa menghadirkan korban ES itu butuh usaha. Yang mana korban ES harus mengumpulkan keberanian secara psikologi dan untuk mempersiapkan mental dalam menghadiri sidang ini, tetapi agenda sidang tadi itu tidak dapat dilakukan karena adanya keberatan dari terdakwa,” terangnya.