PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menekankan bahwa proses pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) bukanlah ajang pemilihan seperti halnya pemilihan kepala desa (pilkades), melainkan proses administratif yang harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami proses pengangkatan kadus, terutama ketika terjadi kekosongan jabatan akibat pengunduran diri atau pemberhentian.
“Ketika ada kepala dusun yang mengundurkan diri, masyarakat harus tahu bahwa proses penggantiannya tidak bisa langsung. Ada prosedur yang harus ditempuh, mulai dari rekomendasi bupati hingga tahapan seleksi,” ujar Gun Gun, Senin (16/6/2025).
Ia menyebutkan, baik proses pemberhentian maupun pengangkatan perangkat dusun harus melewati rekomendasi dari bupati yang diajukan oleh kepala desa melalui camat.
Selanjutnya, kepala desa membentuk panitia seleksi yang melibatkan unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat, serta melaksanakan seleksi secara terbuka dan transparan.
Setelah proses seleksi selesai dan calon terpilih dirangking, nama teratas diusulkan ke bupati untuk mendapat persetujuan dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Ini bukan proses politik, tidak ada pemungutan suara. Pengangkatan kadus adalah proses administrasi. Masyarakat perlu memahami ini agar tidak salah menafsirkan dan justru memicu konflik di lingkungan desa,” tegasnya.
Gun Gun berharap semua pihak, terutama warga desa, memahami pentingnya menjaga kondusivitas dan mendukung mekanisme yang sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan.




