Kini, Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tandas Bagus.