Sukabumi

KAI dan DJKA Gelar Sosialisasi dan Promosi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

693
×

KAI dan DJKA Gelar Sosialisasi dan Promosi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KAI dan DJKA Gelar Sosialisasi dan Promosi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Foto: Dok PT KAI

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan.

***