Sukabumi

DPRD Sukabumi Tanggapi Aksi HMI: Komitmen Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Paiho

328
×

DPRD Sukabumi Tanggapi Aksi HMI: Komitmen Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Paiho

Sebarkan artikel ini
DPRD Sukabumi Tanggapi Aksi HMI: Komitmen Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Paiho
DPRD Sukabumi Tanggapi Aksi HMI: Komitmen Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Paiho

PENASUKABUMI.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima langsung aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (19/5/2025).

Aksi tersebut menyoroti persoalan serius yang terjadi di PT. Paiho, mulai dari status kerja karyawan hingga dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses ketenagakerjaan. Ketua Komisi IV DPRD, Ferry Supriyadi, bersama anggota komisi lainnya Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat menyambut para demonstran secara langsung, menandakan keterbukaan dan keseriusan DPRD dalam merespon isu publik.

“Kami mengapresiasi semangat HMI dalam menyampaikan aspirasi. Penundaan audiensi sebelumnya bukan karena menghindar, tetapi karena adanya agenda lain yang harus kami prioritaskan atas permintaan pimpinan,” jelas Ferry Supriyadi dalam sambutannya.

Ferry mengungkapkan bahwa apa yang disuarakan oleh mahasiswa sejalan dengan hasil pemantauan Komisi IV terhadap PT. Paiho. Beberapa permasalahan yang disorot meliputi:

Praktik Alih Daya Tak Sesuai Aturan : Perusahaan mitra yang menyediakan tenaga kerja untuk PT. Paiho diduga tidak memiliki badan hukum yang sah sebagai penyedia jasa tenaga kerja, karena hanya berstatus CV, bukan PT seperti yang diatur dalam regulasi.

Dugaan Pungli dalam Rekrutmen : Indikasi adanya pungutan liar selama proses rekrutmen maupun dalam masa kerja menjadi perhatian utama, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

Sejumlah pekerja disebut masih mendapatkan jaminan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan pekerja aktif yang digaji. Padahal perusahaan wajib memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Komisi IV mengakui tantangan dalam proses penertiban, terutama karena besarnya jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mencapai 5.600 entitas, serta keterbatasan personel pengawas baik dari DPRD maupun dinas terkait. Meski begitu, Ferry menegaskan bahwa DPRD tak akan tinggal diam.

“Kami sudah mulai bertindak sejak November 2024. Penertiban memang tidak bisa instan, tetapi kami berkomitmen kuat untuk menegakkan hak-hak pekerja,” ujarnya tegas.

Komisi IV pun mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk terus menjadi bagian dari proses pengawasan publik. Dengan sinergi antara DPRD, aktivis, dan warga, diharapkan pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi bisa diminimalisir, dan keadilan bagi para buruh bisa ditegakkan.