PENASUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/10/2025).
Selain Raperda tersebut, dalam rapat yang digelar di ruang sidang utama itu juga disepakati Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang akan segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa Perda baru ini lahir sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, UMKM, dan pedagang pasar tradisional, agar mampu bertahan di tengah pesatnya pertumbuhan toko modern.
“Kita ingin ada keadilan antara pelaku usaha modern dan masyarakat kecil. UMKM dan pedagang di pasar tradisional harus tetap hidup dan tertata, sementara toko modern juga bisa beroperasi tanpa mengganggu ekonomi rakyat,” ujar Budi.
Menurut Budi, aturan ini juga akan mengatur zonasi pendirian toko swalayan, jarak antargerai, hingga sistem pengawasan, agar investasi di Sukabumi tetap kondusif, namun tidak mematikan pasar lokal.
“Semua akan diatur secara detail. Intinya, investor merasa aman, tapi masyarakat kecil juga terlindungi. Ini demi keseimbangan ekonomi yang berkeadilan,” tambahnya.
Langkah DPRD Sukabumi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena dinilai sebagai upaya konkret dalam menciptakan ekosistem ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi toko modern, melainkan untuk menata pertumbuhan ekonomi agar berjalan seimbang.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM semuanya punya peran penting. Penataan ini justru untuk memastikan semuanya bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” kata Asep.
Dalam Perda tersebut, Pemkab akan mengatur secara rinci zonasi lokasi, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional toko swalayan. Selain itu, setiap toko modern akan wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan IKM lokal sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi daerah.
“UMKM harus maju, toko modern juga harus maju. Karena itu, diatur supaya keduanya tumbuh berdampingan,” tegas Asep.
Budi Azhar berharap, Perda Penataan Toko Swalayan ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan keadilan ekonomi dan melindungi pelaku usaha kecil di tengah arus modernisasi.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi bentuk komitmen DPRD Sukabumi untuk menjaga keseimbangan ekonomi rakyat dan investasi daerah,” pungkasnya.




