Sukabumi

DPRD Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

157
×

DPRD Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/7/2025).

Agenda utama sidang adalah penyampaian persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama DPRD pada 2 Juli 2025 lalu. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyerahkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Bupati menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Ia pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati.

Sebagai penutup agenda, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan.