PENASUKABUMI.COM – Kabar yang telah lama ditunggu ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi akhirnya terwujud. Dalam audiensi Dewan Pengurus Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) yang digelar di Aula Dinas Pendidikan, Senin (1/12/2025), DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh guru honorer akan dilantik menjadi PPPK paruh waktu pada 4 Desember 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, hadir langsung mengawal proses audiensi yang diikuti puluhan perwakilan honorer. DPRD menegaskan komitmennya memastikan tidak ada satu pun guru honorer yang tersisih dari kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengakomodir semuanya. Sebanyak kurang lebih 8.164 honorer akan dilantik, termasuk guru,” ujar Ferry.
Ia menegaskan bahwa DPRD sejak awal memastikan kebijakan ini berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN yang sudah lama mengabdi.
Ferry menjelaskan bahwa upah PPPK paruh waktu saat ini tengah dalam penyusunan. DPRD bersama pemerintah daerah menggodok formula penghasilan sesuai regulasi agar nilainya layak dan adil.
“Upah sedang difinalisasi, berdasarkan aturan yang berlaku. Insyaallah besaran penghasilan akan pantas dan tidak merugikan teman-teman honorer,” ujarnya.
DPRD juga mengapresiasi perjuangan AHN yang dinilai konsisten dan santun dalam memperjuangkan hak-hak honorer. Sinergi antara DPRD, AHN, dan pemerintah ini menjadi kunci tercapainya kepastian status yang selama ini dinantikan.
Pelantikan PPPK paruh waktu nanti dipandang DPRD sebagai langkah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Status yang lebih jelas diharapkan membuat guru dapat bekerja lebih fokus serta membuka jalan menuju PPPK penuh waktu pada masa mendatang.
“Ini menjadi awal kebangkitan kualitas pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Sukabumi,” tegas Ferry.
Dalam audiensi tersebut, AHN mengajukan lima rekomendasi agar implementasi kebijakan berjalan adil dan transparan, antara lain:
- Penegasan dasar hukum penggajian PPPK paruh waktu.
- Pemantapan skema penggajian, termasuk nominal dan sumber anggaran.
- Penyesuaian kebijakan daerah dengan UU ASN 2023 serta aturan KemenPAN-RB.
- Jaminan keadilan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik.
- Penataan skema penggajian untuk mencegah kesenjangan antar honorer.




