PENASUKABUMI.COM – Polemik tuntutan sejumlah warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, yang meminta pemecatan dua perangkat desa mendapat tanggapan tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi).
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menekankan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Semua keputusan harus mengikuti mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa, tetapi harus melalui rekomendasi camat dan bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK),” jelas Gun Gun, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, aturan mengenai pemberhentian perangkat desa telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gun Gun menegaskan, setiap keputusan administratif kepala desa harus didasarkan pada alasan yang sah dan bukti yang jelas. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial dan konflik di masyarakat.
“Pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan hanya karena tekanan atau tuntutan. Semua harus berdasarkan prosedur dan asas keadilan. DPMD selalu mengingatkan agar kebijakan desa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPMD terus melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa agar memahami pentingnya transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
“Kami tidak ingin kebijakan administratif justru memicu gejolak sosial. Karena itu, setiap langkah kepala desa harus memperhatikan regulasi yang berlaku dan menjunjung asas keadilan,” pungkasnya.




