PENASUKABUMI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa desa memiliki posisi penting dalam keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, namun bukan sebagai pengelola utama. Peran desa lebih diarahkan pada fungsi pengawasan dan penasehat, guna memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Gun Gun menjelaskan, dasar kebijakan koperasi ini merujuk pada regulasi Kementerian Desa. “Koperasi Desa Merah Putih ini kewenangannya dari sisi desa, di mana dana desa itu 30 persen bisa menjadi jaminan. Surat dari Kemendesa juga menegaskan hal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gun Gun menekankan bahwa keputusan terkait koperasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kepala desa. Mekanisme musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi syarat mutlak.
“Sepenuhnya bukan keputusan kepala desa, karena kepala desa harus memutuskan ini bersama BPD. Peran DPMD adalah memastikan kebijakan ini diketahui para kepala desa agar dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Meskipun koperasi berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga 20 persen dari keuntungan, pemerintah daerah maupun pemerintah desa tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.
“Pemda tidak terlibat. Koperasi itu prinsipnya dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. PADes itu bisa diperoleh dari 20 persen keuntungan, tapi keputusan pengelolaannya tetap ada pada forum rapat anggota,” tambah Gun Gun.
Agar koperasi berjalan sehat, Gun Gun menekankan perlunya mekanisme check and balance. Kepala desa berperan sebagai pengawas, sementara penasihat juga memiliki fungsi strategis dalam mengontrol jalannya koperasi.
“Pengurus koperasi berada di bawah kendali pengawas dan penasehat. Keputusan pun tidak bisa diambil sepihak, melainkan harus melalui forum rapat anggota,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh sebagai wadah ekonomi desa yang berkelanjutan, dikelola secara musyawarah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.




