PENASUKABUMI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sembilan desa di Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh penjabat sementara. Kondisi ini membuka kemungkinan dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa.
Kesembilan desa tersebut yakni: Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran, Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak, Desa Cimahpar dan Desa Kalibunder di Kecamatan Kalibunder, Desa Sukamanah di Kecamatan Gegerbitung, Desa Cijalingan di Kecamatan Cicantayan, Desa Munjul di Kecamatan Ciambar, dan Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong.
Gun Gun menegaskan bahwa pelaksanaan PAW belum bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran **regulasi resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Regulasi dan arahan dari pusat maupun provinsi seperti itu. Kami belum bisa melangkah lebih jauh sebelum PP dan Permennya terbit,” ujar Gun Gun.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan menyelenggarakan musyawarah desa khusus dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu. Bahkan, mekanisme tersebut memungkinkan adanya calon tunggal.
Namun, untuk teknis pelaksanaannya, DPMD Kabupaten Sukabumi masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gun Gun menambahkan, pihaknya telah mengajukan konsultasi ke provinsi dan masih menunggu jawaban. Ia meminta warga di sembilan desa yang saat ini dipimpin penjabat agar tetap bersabar.
“Kami sedang buat ajuan ke provinsi untuk konsultasi, dan masih menunggu jawaban. Warga di desa yang saat ini dijabat oleh penjabat sementara harap bersabar. Kami akan segera laksanakan PAW begitu dasar hukumnya jelas,” pungkasnya.




