Sukabumi

Rakor Pembinaan Satgas Konservasi Sumber Daya Alam, Wabup: Ciptakan Sukabumi Hijau

144
×

Rakor Pembinaan Satgas Konservasi Sumber Daya Alam, Wabup: Ciptakan Sukabumi Hijau

Sebarkan artikel ini
Rakor Pembinaan Satgas Konservasi Sumber Daya Alam, Wabup: Ciptakan Sukabumi Hijau
Foto : Dok Pemkab Sukabumi

PENASUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri membuka Rapat Koordinasi dan Pembinaan Satgas Konservasi Sumber Daya Alam Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, di Aula Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kamis, 28 Desember 2023.

Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri dalam arahannya mengatakan, rakor tersebut untuk menyamakan persepsi dan komitmen satgas kecamatan sekaligus untuk merumuskan tupoksi Satgas konservasi baik di bidang konservasi penghijauan lahan, tata kelola sampah, dan mitigasi bencana.

“Dengan rakor ini kita ingin menciptakan sukabumi hijau, sebab apabila sumber daya alam tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak negatif dimasa kini dan masa akan datang,” imbuhnya dalam keterangan tertulis Kamis (28/12/23)

Lebih lanjut disampaikan H Iyos, Kabupaten Sukabumi kaya akan alamnya seperti gunung, rimba, laut, pantai, sungai dan seni budaya (Gurilapss) dan kekayaan alam yang cukup melimpah ini butuh keseriusan dalam pengelolaan yang sesuai dengan kewenangan berdasarkan regulasi yang ada. Sehingga apabila pengelolaan ini terlaksana dengan baik maka kabupaten sukabumi bisa menjadi kabupaten konservasi.

“Maka dengan itu, Satgas ini harus membentuk tingkat desa dan memiliki tupoksi yang jelas. Kita ingin membuat kab. Sukabumi hijau dan kemudian lahan bisa tertanam dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua,” tegasnya.

Wabup berharap, kedepan Kabupaten Sukabumi menjadi kabupaten konservasi dimana lahan-lahan yang telah kritis bisa dihijaukan kembali sebagaimana upaya memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Kabag SDA Setda Kabupaten Sukabumi, Prasetyo menjelaskan, pembentukan Satgas Konservasi SDA didasari oleh Keputusan Bupati Sukabumi nomor EM.03.04/KEP.673-SDA/2022, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam melestarikan sumber daya alam serta ekosistem untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Rakor ini dilaksanakan selama 5 hari di 5 titik, adapun narasumber rakor terdiri dari unsur pemerintah provinsi Jawa Barat dan OPD Kab. Sukabumi,” singkatnya.