Berita

KPU: Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024

152
×

KPU: Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024

Sebarkan artikel ini
KPU: Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024

PENASUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024, Senin (23/09/24) di Kantor KPU Cibadak.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan bahwa acara tersebut merupakan proses demokrasi di kabupaten Sukabumi serta akan menentukan setiap pasangan calon sehingga dikenal di masyarakat luas di wilayah kabupaten Sukabumi.

Scrool untuk lanjut membaca !
KPU: Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024

Menurut Kasmin, Setiap pasangan calon nantinya menyampaikan Visi Misi dan programnya, yang akan ditawarkan kepada masyarakat kabupaten sukabumi.

“Saya berharap setiap pasangan calon akan mengikuti proses ini dan akan menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah serentak 2024 sehingga kondusifitas di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga,” kata Kasmin Belle

Selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dengan hasil sebagai berikut: No Urut 1 (satu) yaitu pasangan H Iyos Somantri dan H Zaenul sedangkan No Urut 2 (Dua) yaitu pasangan H Asep Japar dan H Andreas.

Diakhir acara diberikan piagam nomor urut oleh KPUD Kabupaten Sukabumi kepada masing masing pasangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2024.

Selanjutnya ketua KPUD Kabupaten Sukabumi membacakan Deklarasi Damai Pemilukada Kabupaten Sukabumi 2024. serta diadakan Penandatanganan Deklarasi Damai oleh Paslon, KPUD, Bawaslu, Assda 1, perwakilan TNI dan Polri.