Berita

Kejari Sukabumi Tetapkan OS Kepala PKBM Printis Tersangka Korupsi Siswa Fiktif

69
×

Kejari Sukabumi Tetapkan OS Kepala PKBM Printis Tersangka Korupsi Siswa Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kejari Sukabumi Tetapkan OS Kepala PKBM Printis Tersangka Korupsi Siswa Fiktif
OS, Kepala PKBM Printis di bawa Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi (Foto:Istimewa)

PENASUKABUMI — Tim Jaksa Penyidik, Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, melakukan penahanan terhadap terduga tindak pidana korupsi, pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOPS) non Formal atau BOP tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023, pada PKBM Printis, di Kampung Mataer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Jumat (30/8/2024).

Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap inisial OS, selaku kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis yang menjabat sejak tahun 2016 sampai sekarang.

“Setelah ditetapkan, maka sesuai dengan pasal 21 KUHP, langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wawan kepada awak media, Jumat (30/8/2024).

Menurutnya, kerugian negara akibat kasus ini dari hasil perhitungan inspektorat yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp 1.060.450.000. “Kerugian negara ini diakibatkan penyimpangan pengelolaan BOSP ataupun dana BOP pada kegiatan belajar masyarakat di PKBM Printis, Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 40 sampai 45 orang, sambung Wawan, bahwa terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023, terhadap kegiatan tersebut. “Dari siswa fiktif itu timbulah kerugian negara,” ucapnya.