DPRD Kab Sukabumi

DPRD Sukabumi Desak Evaluasi Total Bonus Produksi PLTP Salak

25
×

DPRD Sukabumi Desak Evaluasi Total Bonus Produksi PLTP Salak

Sebarkan artikel ini
DPRD Sukabumi Desak Evaluasi Total Bonus Produksi PLTP Salak
DPRD Sukabumi Desak Evaluasi Total Bonus Produksi PLTP Salak

PENASUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai angkat suara terkait aliran dana besar dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak. Melalui Komisi II, lembaga legislatif ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap skema Bonus Produksi (BP) agar lebih berpihak kepada masyarakat terdampak.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk saat audiensi dengan organisasi sipil Cinta Karya Alam Lestari (Cikal) pada Oktober 2025 lalu. Salah satu poin utama yang mengemuka adalah tuntutan revisi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018.

Saat ini, regulasi tersebut mengatur pembagian BP dengan skema 50 persen untuk 13 desa di sekitar wilayah PLTP Salak, dan 50 persen lainnya untuk program prioritas daerah melalui RPJMD. Namun, DPRD menilai skema tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“DPRD melihat perlu ada penyesuaian. Kondisi masyarakat sudah berubah, sehingga pembagian harus lebih berpihak kepada wilayah yang terdampak langsung,” ujar Bayu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sejatinya sudah memiliki sumber pendapatan lain dari sektor panas bumi, yakni Dana Bagi Hasil (DBH). Oleh karena itu, Bonus Produksi seharusnya difokuskan lebih besar untuk desa-desa di lingkar tambang yang merasakan dampak langsung aktivitas tersebut.

DPRD juga mencontohkan skema di Kabupaten Bogor yang telah menerapkan pembagian 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk pemerintah daerah. Model ini dinilai bisa menjadi referensi dalam mendorong perubahan kebijakan di Sukabumi.

Tak hanya soal pembagian, DPRD turut menyoroti efektivitas penggunaan anggaran di tingkat desa. Bayu menilai, dana yang sudah disalurkan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan sanitasi.

Karena itu, DPRD mendorong penerapan mandatory spending dalam regulasi yang ada, agar penggunaan anggaran lebih terarah dan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dengan mandatory spending, desa punya panduan jelas dalam memprioritaskan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD juga mengkritisi minimnya ruang partisipasi publik dalam pengelolaan Bonus Produksi. Selama ini, skema yang berjalan dinilai masih bersifat administratif dan terbatas pada hubungan antara perusahaan dan pemerintah (Business to Government).

Ke depan, DPRD mendorong agar pengelolaan BP membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat, termasuk media, akademisi, dan organisasi sipil.

“DPRD ingin ada perubahan pola, dari sekadar administratif menjadi lebih partisipatif,” tambah Bayu.

Tak kalah penting, DPRD juga menyoroti isu lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat di sekitar wilayah PLTP Salak, khususnya terkait fenomena gempa lokal di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal.

Meski belum ada kepastian penyebab, DPRD menilai perlu adanya kajian ilmiah yang melibatkan berbagai pihak. Selain itu, DPRD juga mendorong pemanfaatan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional atau Perda Patanjala sebagai instrumen pengawasan berbasis kearifan lokal.

Perda tersebut, yang telah disahkan bersama pemerintah daerah, menjadi salah satu langkah DPRD dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

“DPRD ingin setiap aktivitas usaha, terutama yang berbasis sumber daya alam, juga menginternalisasi nilai-nilai perlindungan lingkungan sesuai Perda Patanjala,” tandasnya.