Sukabumi

DPRD Gelar Paripurna ke-30: Bahas Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi dan Pengantar KUA-PPAS 2026

180
×

DPRD Gelar Paripurna ke-30: Bahas Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi dan Pengantar KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-30: Bahas Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi dan Pengantar KUA-PPAS 2026
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-30: Bahas Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi dan Pengantar KUA-PPAS 2026

PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD.

Agenda rapat kali ini menjadi momentum penting karena membahas dua hal sekaligus, yakni tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, hingga tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh catatan dan saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mengoptimalkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pandangan dari DPRD akan kami tindak lanjuti dengan serius. Fokus utama kami adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pengelolaan potensi daerah yang lebih baik,” tegas Bupati.

Ia juga menyinggung soal belanja pegawai yang meningkat akibat kebijakan pengangkatan PPPK dan penyesuaian tunjangan setara PNS. Selain itu, Bupati menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu belanja modal infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan agar tidak bergeser ke tahun berikutnya.

Terkait penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada RKPD 2026 serta tetap bersinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.

Pemenuhan belanja wajib dan mengikat,
Penerapan standar pelayanan minimal,
Pelaksanaan program prioritas sesuai RPJMD.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan terima kasih kepada Bupati atas tanggapan dan penjelasan yang diberikan. Ia menegaskan DPRD siap melanjutkan pembahasan secara komprehensif melalui mekanisme di Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran, serta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 akan dilaksanakan tanggal 7–8 Agustus di Komisi-Komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait, lalu dilanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD pada 13 Agustus 2025. Persetujuan bersama dijadwalkan pada 14 Agustus 2025,” jelas Budi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa jadwal pembahasan KUA dan PPAS 2026 akan segera ditetapkan. DPRD meminta seluruh komisi dan Badan Anggaran mempersiapkan diri secara maksimal, serta mengimbau Bupati menugaskan pimpinan perangkat daerah untuk hadir dengan membawa dokumen RKA masing-masing.