PENASUKABUMI.COM – Pembangunan desa yang berkelanjutan tidak bisa berjalan sendiri tanpa keselarasan dengan kebijakan pusat dan daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa setiap program pembangunan desa harus mengikuti arahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang RPJMN serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam Forum DPMDESA Jawa Barat 2025 yang digelar di Bandung, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menekankan pentingnya menjaga kesinambungan dokumen perencanaan, terutama dalam menghadapi perubahan kepemimpinan yang kerap berdampak pada kebijakan desa.
“Dokumen perencanaan desa, termasuk Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPMDes), harus terus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pusat maupun daerah. Hal ini penting agar desa-desa di Kabupaten Sukabumi tetap mendapatkan dukungan penuh dalam pelaksanaan program pembangunan,” kata Gun Gun.
Selain itu, forum ini juga membahas berbagai tantangan pembangunan desa, terutama dalam aspek tata kelola pemerintahan dan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan lima proyek infrastruktur desa yang akan dilaksanakan pada 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
“DPMD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memastikan desa-desa di wilayahnya tetap berada dalam jalur pembangunan yang terarah, sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah, demi mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera,” tandasnya.








