DPRD Kab Sukabumi

Melihat Lebih Dalam: Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan Implikasinya

63
×

Melihat Lebih Dalam: Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan Implikasinya

Sebarkan artikel ini
Melihat Lebih Dalam: Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan Implikasinya
Melihat Lebih Dalam: Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan Implikasinya

PENASUKABUMI.COM – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 akan menerima gaji dan tunjangan yang menggiurkan, dengan total penghasilan bulanan mencapai antara Rp42 juta hingga Rp52 juta. Jumlah yang tidak kecil ini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait dengan tanggung jawab besar yang harus diemban oleh para wakil rakyat tersebut.

Menurut Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Parihin, pendapatan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari berbagai komponen, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Semua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan ini bervariasi antara daerah, tergantung pada klasifikasi daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan pendapatan asli daerah. Di Kabupaten Sukabumi, angka ini sudah termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 15 persen.

Namun, apakah jumlah yang fantastis ini sebanding dengan tugas dan fungsi yang harus diemban oleh DPRD? Ini adalah pertanyaan yang layak dipertimbangkan, terutama dalam konteks peran strategis DPRD dalam pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dengan tunjangan yang begitu besar, harapannya adalah anggota DPRD dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal, transparan, dan akuntabel.

Rincian penghasilan ini menunjukkan bahwa anggota DPRD memiliki akses yang cukup untuk mendukung kinerja mereka. Misalnya, tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp14,7 juta per bulan seharusnya dapat digunakan untuk memperluas jangkauan komunikasi dengan konstituen dan memastikan setiap aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik. Selain itu, tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai hampir Rp30 juta juga menjadi fasilitas yang mendukung mobilitas dan kenyamanan kerja anggota dewan.

Di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, penting bagi publik untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja DPRD. Tunjangan yang besar harus diimbangi dengan hasil kerja yang nyata dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para wakilnya di DPRD, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah dan perumusan kebijakan yang pro-rakyat.

Dengan demikian, peran DPRD bukan hanya sekadar menjalankan tugas rutin, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran, pengawasan pemerintah daerah, dan representasi aspirasi rakyat. Tunjangan yang besar ini seharusnya menjadi pendorong bagi para anggota dewan untuk bekerja lebih keras dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata dan adil di Kabupaten Sukabumi.