Berita

SPBU di Cicurug Diduga Jual Pertalite ke Penjual Eceran, Ada Pungutan Liar

302
×

SPBU di Cicurug Diduga Jual Pertalite ke Penjual Eceran, Ada Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini
SPBU di Cicurug Diduga Jual Pertalite ke Penjual Eceran, Ada Pungutan Liar
SPBU 34.433.09 di Cicurug Kabupaten Sukabumi (Foto:Penasukabumi/Bery)

PENASUKABUMI.COM – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.433.09 di Jalan Raya Siliwangi, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan praktik penjualan bahan bakar subsidi jenis pertalite secara bebas kepada penjual eceran. Hal ini diungkapkan oleh pengawas SPBU, Suhendra, kepada awak media pada hari Kamis (8/5/24).

“Suka ada sih, cuma gak terlalu banyak. Ya ada pokoknya,” ujar Suhendra, mengakui adanya praktik penjualan pertalite kepada penjual eceran.

Suhendra menjelaskan bahwa para penjual eceran ini datang ke SPBU dengan menggunakan motor dan mobil, kemudian mengisi full tank kendaraan mereka untuk menjual kembali pertalite secara eceran.

“Sistemnya mengisi full tangki kendaraannya,” terang Suhendra.

Lebih mengejutkan lagi, Suhendra juga mengungkapkan bahwa terdapat pungutan liar sebesar Rp5.000 per minggu kepada para konsumen atau penjual pertalite eceran yang membeli BBM di SPBU tersebut. Uang pungutan itu kemudian diberikan kepada oknum wartawan.

“Awalnya sih kata dia (oknum wartawan/red) bahwa ada pembiaran jual pertalite ke pengendara motor dan mobil, maka terjadilah adanya pungutan uang Rp5.000 tersebut,” kata Suhendra.

Suhendra menjelaskan bahwa pungutan liar ini baru dilakukan kali ini dan belum genap satu tahun.

Kasus ini perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, seperti Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera menindaklanjutinya dan memastikan bahwa SPBU tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.