JakartaBerita

KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Pekan Depan

83
×

KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Pekan Depan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto:ANTARA)

PENASUKABUMI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai resmi dibuka pada pekan depan, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.

“Kegiatan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu nanti akan dilakukan 19 oktober sampai dengan 25 Oktober 2023,” kata hasyim di Jakarta, dikutip dari Antara

KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftaran berlangsung di kantor KPU RI Jakarta.

Sementara itu, KPU telah mensahkan peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran capres-cawapres juga telah menyerahkan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.

“Prosesnya, sekarang ini KPU dalam artian saya sebagai ketua KPU sudah menandatangani peraturan tersebut. Kami sedang menunggu pengundangannya di Kemenkumham,” ujar Hasyim

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, psangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR tersebut.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.