DPRD Kab Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan RPJPD Tahun 2025-2045

70
×

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan RPJPD Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan RPJPD Tahun 2025-2045
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan RPJPD Tahun 2025-2045

PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 22 Juli 2024, untuk mengambil keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan pembangunan daerah maupun nasional.

Bupati menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini mencakup analisis mendalam mengenai kondisi daerah, permasalahan pembangunan, dokumen rencana pembangunan lainnya, isu strategis jangka panjang, serta perumusan visi dan misi daerah.

“Penyusunan Raperda dua puluh tahunan ini mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan serta sasaran pokok daerah,” jelas Bupati.

Rancangan visi RPJPD tahun 2025-2045 untuk Kabupaten Sukabumi adalah Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan. Untuk mengukur capaian visi tersebut, dirumuskan lima sasaran utama: peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission.

“Untuk mengukur capaian visi tersebut dijabarkan dalam 5 sasaran, diantaranya peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission,” papar Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa pencapaian visi Kabupaten Sukabumi yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di tahun 2045 memerlukan inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Di sela-sela Rapat Paripurna, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 oleh Bupati Sukabumi dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan ini menandai kesepakatan resmi mengenai rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman jangka panjang untuk pembangunan Kabupaten Sukabumi.