Sukabumi

Mantan Napi Daftar Jadi Bacaleg di KPU Kota Sukabumi

1322
×

Mantan Napi Daftar Jadi Bacaleg di KPU Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Mantan Napi Daftar Jadi Bacaleg di KPU Kota Sukabumi
Ilustrasi KPU [foto:jawapost]

PENASUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyebut ada mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). KPU sendiri membuat kebijakan persyaratan tambahan bagi yang bersangkutan.

“Hingga saat ini ada satu orang yang berkoordinasi dengan saya, mantan narapidana. Untuk nama, saya tidak bisa sebutkan begitu juga dengan partainya, karena ini kan menyangkut privasi dari partai politik dan narapidana yang bersangkutan”, kata Kepala Bidang Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara. Senin, (15/5/2023).

“Tapi terkait persyaratannya sudah komunikasi dengan saya, ada persyaratan-persyaratan tambahan terhadap yang bersangkutan, dan yang bersangkutan sedang memenuhi persyaratan-persyaratan tambahan tersebut,” lanjutnya.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu bacaleg mantan narapidana dengan ancaman di atas lima tahun harus mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat ia pernah menjadi narapidana. Persyaratan kedua, ada masa jeda sejak dinyatakan bebas hingga mencalonkan diri sebagai bacaleg.

“Contoh, kalau dia masa bebasnya 2021 berarti dia baru bisa nyalon di tahun 2029 karena di 2024 ini masa jedanya belum 5 tahun. Dia sudah bebas semenjak September 2017. Kalau kita hitung maka lima tahunnya September 2022, dia bisa (daftar) tinggal dia mengumumkan di media massa saja,” ungkapnya.

Ditanya soal kasus yang menjerat bacaleg tersebut, Agung mengungkapkan yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 60 Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

“Kalau yang bersangkutan melanggar UU budidaya tanaman,” singkatnya.

Agung mengatakan saat ini KPU baru saja melaksanakan proses tahapan pendaftaran bacaleg. Ia mengatakan total ada 507 bacaleg dari 16 parpol yang daftar ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Dia mengatakan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada bulan November 2023.