PENASUKABUMI.COM – Jurnalis Bela Negara (JBN) Sukabumi Raya mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan aksi demonstrasi di Sukabumi pada Senin (24/3/2025). Dua jurnalis menjadi korban dalam insiden ini.
Andri Somantri, jurnalis media daring VisiNews, mengalami kekerasan fisik saat mengambil gambar pemukulan massa aksi sekitar pukul 17.20 WIB. Seorang oknum polisi menarik lehernya hingga ID card pers miliknya putus.
Andri menyayangkan aparat tidak bisa membedakan jurnalis dengan massa aksi. “Siapapun jadi kena (korban). Ini sangat disesalkan,” ujarnya.
Serupa, Siti Fatimah, jurnalis detikJabar dan anggota AJI Bandung, juga dipaksa menghapus rekaman video tindakan represif aparat. Namun ia menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis dan berhak mengambil gambar video di ruang publik.
Ketua JBN Sukabumi Raya, Budi Arya, menegaskan tindakan ini melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers. “Kami mengutuk keras tindakan arogansi aparat dan pelanggaran HAM ini,” tegas Budi, Selasa (25/3).
Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang sebagai bagian dari kepentingan publik.
Insiden terjadi saat aksi penolakan UU TNI di depan DPRD Kota Sukabumi. Dua mahasiswa dilaporkan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH, salah satunya dalam kondisi kritis akibat pengeroyokan oknum polisi. Kericuhan memuncak saat massa melemparkan air mineral dan aparat merespons dengan water cannon serta pengejaran.
JBN Sukabumi Raya mendesak aparat menghormati kebebasan pers dan memproses oknum yang melakukan kekerasan.