Jakarta

Menkum Supratman Gratiskan 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta Mulai November 2026

18
×

Menkum Supratman Gratiskan 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta Mulai November 2026

Sebarkan artikel ini
Menkum Supratman Gratiskan 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta Mulai November 2026

PENASUKABUMI — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menetapkan tarif nol rupiah untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait. Kebijakan ini mulai berlaku secara permanen pada November 2026 untuk memperluas perlindungan karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Kebijakan tersebut menyusul persetujuan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Kementerian Hukum kini menyiapkan peraturan menteri sebagai landasan pelaksanaannya.

“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi Rp0,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin

Perluas Layanan Pencatatan Hak Cipta

Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif nol rupiah secara khusus untuk pencatatan lagu. Namun, pemerintah kemudian memperluas cakupan kebijakan tersebut setelah menerima masukan masyarakat yang menginginkan lebih banyak jenis karya mendapatkan kemudahan pencatatan.

Melalui kebijakan baru ini, seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan digratiskan.

Supratman mengimbau para pencipta untuk segera mencatatkan karya mereka. Imbauan itu ditujukan kepada berbagai kalangan, mulai dari penulis, seniman rupa, pengembang gim, hingga pembuat program komputer.

“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang,” ujarnya.

Menurut Supratman, pencatatan hak cipta dapat membantu pencipta melindungi karya sekaligus mengoptimalkan nilai ekonominya.

Pemerintah Siapkan Skema Subsidi Silang

Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akibat penghapusan tarif layanan pencatatan hak cipta.

Data yang disampaikan menunjukkan PNBP dari sektor hak cipta mencapai Rp45,201 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, penerimaan pada 2026 tercatat Rp26,233 miliar hingga 26 Oktober.

Untuk mengimbangi potensi penurunan tersebut, Kementerian Hukum akan menerapkan skema subsidi silang dengan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten. Sektor ini merupakan salah satu sumber PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kementerian Hukum berencana menggelar forum business matching dan forum bisnis paten pada November 2026. Kedua forum tersebut ditujukan untuk memperluas perjanjian lisensi paten dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan kebijakan tarif nol rupiah ini, pemerintah berharap semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka secara resmi, sementara optimalisasi penerimaan dari sektor paten diharapkan dapat membantu menjaga penerimaan negara.